Kementerian PAN dan RB secara
resmi telah mengeluarkan aturan tentang passing grade TKD (Tes Kompetensi
Dasar) untuk seleksi CPNS 2014. Ketentuan ambang batas ini tercantum dalam
Permen PAN dan RB Nomor : 29 Tahun 2014 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi
Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014.
Nilai
ambang batas Tes
Kompetensi Dasar seleksi
Calon Pegawai Negeri Sipil
tahun 2014, ditetapkan
berdasarkan kriteria sebagai berikut :
a.
72 % dari
nilai maksimal (175)
Tes Karakteristik Pribadi dengan jumlah soal 35,
b.
50 % dari
nilai maksimal (150)
Tes Intelegensia Umum dengan jumlah soal 30,
c. 40
% dari nilai maksimal (175) Tes Wawasan Kebangsaan dengan jumlah soal 35.
Nilai
ambang batas Tes
Kompetensi Dasar seleksi
Calon Pegawai Negeri Sipil
tahun 2014, sebagaimana
tersebut pada lampiran Peraturan Menteri ini.
NILAI AMBANG BATAS TES KOMPETENSI DASAR
SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
TAHUN 2014
No
|
KRITERIA NILAI AMBANG BATAS
|
NILAI
AMBANG
BATAS
|
1.
|
72 % dari nilai maksimal
Tes Karakteristik Pribadi
|
126
|
2.
|
50 % dari nilai maksimal Tes Intelegensia
Umum
|
75
|
3.
|
40 % dari nilai maksimal
Tes Wawasan Kebangsaan
|
70
|
Download : Permen PAN dan RB Nomor : 29 Tahun 2014
Komentar